Hukum Qurban
Setiap kali masuk bulan Dzulhijjah, saya pribadi mulai ingat-ingat lagi tentang ibadah qurban. Apakah saya tahun ini bisa berqurban? Apakah hukumnya wajib atau hanya sunnah saja? Mungkin anda juga punya pertanyaan yang sama, terutama saat melihat banyak perbedaan pandangan di masyarakat. Nah, kali ini saya akan coba jelaskan hukum qurban menurut 4 mazhab, supaya kita bisa memahami dengan lebih bijak dan nggak asal menilai ibadah orang lain.
Mari kita bahas satu per satu dari empat mazhab besar dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Apa Itu Qurban?
Sebelum memasukkan undang-undang, pertama-tama kita sepakati dulu definisinya. Kurban atau udhiyah adalah penyembelihan hewan tertentu (seperti kambing, sapi, atau unta) pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik setelahnya (11, 12, 13 Dzulhijjah), dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Asal usul ibadah kurban ini bermula dari kisah Nabi Ibrahim (AS) yang penuh keimanan dan siap mengorbankan putranya, Ismail (AS), atas perintah Allah. Namun kemudian Tuhan menggantinya dengan seekor domba sebagai bukti kasih sayang dan ujian ketaatan.
Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab
Setiap mazhab punya dalil dan cara pandang yang unik soal hukum qurban. Ayo kita bahas pendapat dari keempat mazhab satu per satu, biar kita lebih paham di mana letak perbedaannya.
Mazhab Hanafi Hukum Qurban: Wajib bagi yang Mampu
Dalam pandangan mazhab Hanafi, qurban itu termasuk ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
- Baligh dan berakal
- Merdeka (bukan budak)
- Salah satu syaratnya adalah memiliki kecukupan harta, yakni kelebihan dari kebutuhan pokok di hari-hari raya tersebut.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalil perintah qurban dalam Al-Qur’an, seperti dalam surah Al-Kautsar:

Jadi, kalau anda ikut mazhab Hanafi dan mampu secara finansial, maka qurban adalah kewajiban, bukan pilihan.
Mazhab Maliki: Sunnah Muakkad Hukum Qurban, Tapi Nyaris Wajib
Mazhab Maliki memandang qurban sebagai sunnah yang sangat ditekankan—bahkan bagi yang mampu, ibadah ini nyaris terasa seperti kewajiban yang sebaiknya tidak ditinggalkan.
Menurut Imam Malik, orang yang mampu tapi tidak berqurban tanpa uzur itu makruh (kurang baik). Jadi, secara praktik, umat Islam yang mengikuti mazhab Maliki biasanya selalu berusaha untuk berqurban jika mampu, karena menilai ini adalah sunnah yang tidak boleh dianggap enteng.
Mazhab Syafi’i: Sunnah Muakkad (Tapi Tidak Berdosa Kalau Ditinggal)
Saya pribadi besar di lingkungan yang kebanyakan menganut mazhab Syafi’i, dan memang di sini qurban dianggap sunnah muakkad, alias sunnah yang sangat dianjurkan.
Kalau anda termasuk orang yang mampu tapi tidak berqurban, menurut Syafi’i, anda tidak berdosa, tapi sangat disayangkan. Karena pahala qurban itu besar, dan ini termasuk ibadah tahunan yang sangat utama.
Di mazhab Syafi’i, yang jadi kunci utama itu niat tulus dan kemampuan finansial. Tidak ada tekanan hingga ke level kewajiban. Jadi, santai tapi jangan meremehkan.
Mazhab Hanbali: Sunnah Muakkad, Kecuali Kalau Bernazar
Terakhir, mazhab Hanbali juga menganggap qurban sebagai sunnah muakkad, tapi dengan catatan: jika seseorang bernazar untuk berqurban, maka jadi wajib.
Imam Ahmad bin Hanbal menekankan pentingnya semangat dalam beribadah, termasuk qurban. Namun ia tetap tidak mewajibkan secara mutlak kecuali jika sudah ada nazar atau janji pribadi kepada Allah.
Jadi, Mana yang Harus Kita Ikuti?
Sebenarnya tidak ada jawaban mutlak yang harus satu arah. Semua mazhab punya dalil dan hujjah masing-masing. Kalau saya pribadi, lebih melihat pada kemampuan diri. Kalau mampu, kenapa tidak? Bukankah berqurban itu menunjukkan syukur kita atas rezeki Allah?
Kalau anda ragu, coba tanyakan ke ustaz atau guru yang biasa anda ikuti. Pahami juga kondisi finansial dan keluarga, karena Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya.
Tips Agar Bisa Berqurban Setiap Tahun
Saya ingin membagikan beberapa cara yang biasa saya lakukan supaya bisa konsisten ikut qurban setiap tahun:
- Nabung dari jauh-jauh hari. Misalnya tiap bulan sisihkan Rp100.000, dalam setahun udah cukup beli kambing.
- Ikut qurban patungan sapi. Ini opsi hemat dan tetap dapat pahala.
- Utamakan qurban dibanding pengeluaran konsumtif. Kadang kita beli barang yang nggak terlalu perlu, padahal bisa buat ibadah qurban.
- Tanam niat dari sekarang, karena niat yang kuat bisa memotivasi kita untuk cari jalan mewujudkannya.
Kesimpulan:
Qurban Adalah Bentuk Syukur dan Kepedulian
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa hukum qurban menurut 4 mazhab memang bervariasi:
- Hanafi: Wajib bagi yang mampu
- Maliki, Syafi’i, Hanbali: Sunnah muakkad (sangat dianjurkan)
Tapi intinya sama: qurban adalah bentuk ibadah dan bukti ketakwaan serta kepedulian kita terhadap sesama. Karena di momen Idul Adha, nggak sedikit dari saudara kita yang berharap bisa menikmati daging qurban sebagai berkah yang datang setahun sekali.
Semoga artikel ini membantu anda yang sedang mencari tahu soal hukum qurban menurut 4 mazhab. Kalau anda merasa tulisan ini bermanfaat, boleh banget dibagikan ke kerabat atau teman-teman. Siapa tahu bisa jadi inspirasi dan pahala untuk kita bersama. Siapa tahu jadi pahala jariyah juga. 😊


Leave a Comment